Reformasi Kebijakan Seragam Sekolah 2024 oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim: Antara Tradisi dan Modernitas

Kebijakan Seragam Sekolah Baru 2024: Lebih Fleksibel dan Inklusif

Kebijakan, Nasional117 Dilihat

NuansaPendidikan, Jakarta – Pakaian Seragam Sekolah 2024 di Indonesia terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik. Baru-baru ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengklarifikasi isu yang berkembang terkait adanya aturan baru tentang seragam sekolah untuk tahun 2024 yang ramai menjadi perbincangan di media sosial dan platform berita.

Peraturan Terkait Seragam Sekolah 2024 di JDIH

Menurut informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tidak ada perubahan signifikan dalam aturan terkait seragam sekolah.

Peraturan yang masih berlaku adalah Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Jum’at, (12/04/2024).

Regulasi ini membebaskan para orang tua dari kewajiban pembelian seragam baru setiap tahun akademik, khususnya saat kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru, sekaligus mengurangi beban ekonomi keluarga.

Aturan ini juga mendetailkan komposisi pakaian seragam yang harus peserta didik dari tingkat SD hingga SMA kenakan, termasuk seragam nasional dan seragam pramuka.

Untuk pakaian adat, peraturan memperbolehkan pemerintah daerah mengatur penggunaannya, memastikan setiap siswa bisa merayakan kebudayaan lokal tanpa merasa terbebani.

Fleksibilitas Bagi Keluarga Siswa

Nadiem Makarim, menegaskan pentingnya fleksibilitas dalam pemilihan seragam oleh orang tua atau wali siswa.

“Kami tidak memaksa, orang tua mendapat kebebasan untuk memilih,” ujarnya saat kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Tujuan utama dari aturan seragam sekolah ini, adalah untuk mendorong kesetaraan di kalangan peserta didik.

Penyetaraan Latar Belakang Siswa

Menteri berpendapat, hal ini akan menumbuhkan rasa nasionalisme, dan memperkuat ikatan kebersamaan antar siswa, tanpa membeda-bedakan latar belakang ekonomi keluarga.

Pada intinya, kebijakan ini menjadi rancangan untuk menambah rasa keadilan sosial dalam dunia pendidikan.

Nadiem, menegaskan bahwa pendidikan berkualitas tidak hanya eksklusif bagi mereka yang mampu membeli seragam baru setiap tahun.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi tekanan ekonomi pada keluarga.

Tujuan lain adalah, menghormati keberagaman budaya melalui pakaian adat yang dapat siswa pakai dalam acara tertentu, sesuai dengan kebijakan lokal.

Aturan seragam sekolah yang mendapat pengelolaan dengan bijak dapat menjadi alat penting dalam meningkatkan beberapa hal.

Nadiem menyebut disiplin, tanggung jawab, dan kesetaraan di antara siswa, sambil memperkuat nilai-nilai budaya dan nasionalisme.

Komentar