Bandung,Nuansa Pendidikan – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) secara resmi memberlakukan penerbitan Sertifikat Pendidik dalam format digital bagi para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kebijakan ini dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penerbitan Sertifikat Pendidik, yang dikeluarkan oleh Sekolah Pascasarjana UPI. 31 Desember 2025
Sertifikat digital ini mulai berlaku untuk lulusan UPI sejak 12 September 2025 sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi, keteraturan dalam administrasi akademik, serta sejalan dengan perkembangan teknologi digital di dunia pendidikan tinggi.
Pada surat edaran tersebut disebutkan bahwa Sertifikat Pendidik digital telah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik bersertifikasi. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum yang sah serta status yang setara dengan sertifikat dalam bentuk cetak, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini adalah implementasi Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 56 Tahun 2025 terkait pengelolaan dokumen akademik berbasis elektronik. Sistem ini memungkinkan para lulusan PPG UPI untuk mengakses dan mengunduh Sertifikat Pendidik mereka secara mandiri melalui akun Single Sign On (SSO) di laman resmi student.upi.edu. Selain itu, keaslian sertifikat dapat diverifikasi melalui layanan dari Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) yang berada di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun sistem Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sekolah Pascasarjana UPI juga menegaskan bahwa Sertifikat Pendidik digital tidak memerlukan legalisasi fisik dalam penggunaannya. Namun, jika diperlukan pada keadaan tertentu, legalisasi fisik dapat dilakukan melalui Dekan Sekolah Pascasarjana UPI sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Berikut adalah prosedur pengunduhan, verifikasi, dan ketentuan legalisasi dokumen sertifikat pendidik dengan tanda tangan elektronik.
A. Prosedur Pengunduhan Sertifikat Pendidik:
1. Masuk ke akun SSO UPI melalui laman student.upi.edu.
2. Pilih menu “Dokumen”.
3. Lengkapi “Tracer Study”.
4. Unduh dokumen melalui tautan sertifikat profesi yang tersedia.
B. Prosedur Verifikasi Sertifikat Pendidik:
– Lakukan verifikasi melalui laman Balai Sertifikat Elektronik (BSRe) dengan mengunggah file PDF ke tautan yang disediakan di bsre.bssn.qo.id/verify.
– Alternatif lain adalah verifikasi melalui laman Kementerian Komunikasi dan Digital. Unggah file PDF sertifikat pendidik ke tautan di tte.komdiqi.qo.id/verifyPDF.
Sertifikat pendidik dengan tanda tangan elektronik pada prinsipnya tidak membutuhkan legalisasi fisik berupa tanda tangan basah dan stempel. Namun, jika dalam situasi tertentu diperlukan, pemilik sertifikat dapat mencetak sertifikatnya pada kertas ukuran A4 berwarna hitam putih atau grayscale. Legalisasi fisik dokumen hanya dapat dilakukan oleh Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia.
Penggunaan sertifikat pendidik berbasis digital diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan akademik, menjaga keamanan dokumen, serta mempermudah lulusan dalam mengakses dan menggunakan sertifikat secara cepat dan akurat.
Universitas Pendidikan Indonesia tetap berkomitmen untuk menghadirkan inovasi layanan pendidikan tinggi yang responsif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mendukung kebijakan nasional tentang transformasi digital di sektor pendidikan.
Sumber : Humas UPI
Editor : Redaksi
UPI Terapkan Sertifikat Pendidik Digital Bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru
Terapkan Sertifikat Pendidik Digital Bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)



















Komentar