Ciamis || Nuansa Pendidikan – Dugaan persoalan kerja sama pekerjaan pemasangan atap baja ringan dan kusen aluminium di lingkungan sekolah di Kabupaten Ciamis menjadi sorotan setelah muncul laporan pengaduan kepada kepolisian. Dalam dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan tertanggal 23 Oktober 2026, pelapor menguraikan dugaan penipuan yang diklaim menimbulkan kerugian sebesar Rp200.255.000.
Persoalan tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut, terutama terkait nilai pekerjaan, realisasi pembayaran, serta dugaan permintaan uang untuk memperoleh pekerjaan di sekolah lain. Sejumlah keterangan dalam dokumen pengaduan juga perlu diklarifikasi kepada pihak yang disebutkan agar persoalan ini tidak berhenti pada saling klaim tanpa kejelasan.
Pelapor Mengaku Mengalami Kerugian Rp200.255.000
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima sebagai bahan informasi jurnalistik, persoalan ini berkaitan dengan pekerjaan pemasangan atap baja ringan dan kusen aluminium di SDN 3 Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.
Dalam uraian pengaduan, pelapor menyebut nilai pekerjaan atau anggaran sebesar Rp450.225.000. Namun, menurut keterangan pelapor, uang yang diterimanya hanya sebesar Rp270.000.000.
Pelapor juga menguraikan dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp20.000.000 yang dikaitkan dengan upaya mendapatkan pekerjaan serupa di SMPN 2 Rajadesa dan SMPN 4 Rajadesa. Menurut dokumen tersebut, pekerjaan yang dimaksud tidak diperoleh pelapor.
Atas rangkaian kejadian itu, pelapor mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp200.255.000 dan meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Angka dan kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan dalam dokumen pengaduan. Hubungan antara nilai pekerjaan, pembayaran yang diterima, dan perhitungan kerugian perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak, bukti transaksi, serta keterangan seluruh pihak terkait.
Kabid Dikdas Sigit: Pihak Terkait Akan Dipanggil
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Media Nuansa Pendidikan telah melakukan wawancara dengan Sigit, selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, untuk meminta klarifikasi mengenai langkah yang akan dilakukan dinas.
Dalam wawancara tersebut, Sigit menyampaikan bahwa pihaknya baru akan memanggil pihak-pihak yang terkait, termasuk pihak terlapor atau kepala sekolah, ke Dinas Pendidikan untuk dimintai klarifikasi.
Keterangan itu menunjukkan bahwa pemanggilan masih berada pada tahap rencana berdasarkan penjelasan yang disampaikan kepada Media Nuansa Pendidikan. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan ataupun bahwa dinas telah menetapkan adanya pelanggaran.
Rencana pemanggilan tersebut menjadi penting untuk memperoleh penjelasan dari pihak sekolah mengenai pekerjaan yang dipersoalkan, administrasi pelaksanaan kegiatan, serta sejauh mana pihak sekolah mengetahui atau terlibat dalam persoalan tersebut.
Publik kini menantikan tindak lanjut konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis. Kapan pemanggilan dilakukan, siapa saja yang dimintai keterangan, dan bagaimana hasil klarifikasi nantinya menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan Perlu Memastikan Persoalan Ditangani Secara Transparan
Persoalan yang menyangkut pekerjaan fisik di lingkungan sekolah tidak cukup disikapi hanya dengan pemanggilan apabila ditemukan indikasi masalah yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Diperlukan penelusuran administrasi dan dokumen pendukung untuk memastikan duduk perkara secara objektif.
Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis diharapkan dapat mengklarifikasi sejumlah hal, di antaranya:
1. Bagaimana mekanisme pengadaan atau penunjukan pekerjaan pemasangan atap baja ringan dan kusen aluminium di SDN 3 Nagarajaya.
2. Apa dasar penetapan nilai pekerjaan sebesar Rp450.225.000 sebagaimana disebutkan dalam dokumen pengaduan.
3. Bagaimana realisasi pembayaran dan siapa saja pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
4. Apakah dinas mengetahui dugaan permintaan uang untuk memperoleh pekerjaan di sekolah lain sebagaimana diuraikan pelapor.
5. Apakah hasil klarifikasi akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif atau koordinasi dengan inspektorat dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap persoalan ditangani berdasarkan bukti, bukan asumsi, serta tidak menimbulkan kesimpulan prematur terhadap pihak mana pun.
Menunggu Klarifikasi Kepala Sekolah dan Pihak Terlapor
Media Nuansa Pendidikan menegaskan bahwa pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan bukti pendukung. Klarifikasi dari kepala sekolah maupun pihak terlapor diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan pelapor.
Di sisi lain, rencana pemanggilan yang disampaikan Kabid Dikdas Sigit perlu diikuti dengan tindak lanjut yang jelas. Apabila ditemukan persoalan administrasi, dinas diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Sementara itu, dugaan tindak pidana merupakan ranah aparat penegak hukum untuk ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian bagi keterbukaan informasi dan pengawasan di lingkungan pendidikan. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai persoalan yang menyangkut pekerjaan di sekolah, sementara seluruh pihak juga berhak mendapatkan proses klarifikasi yang adil.
Media Nuansa Pendidikan akan terus menelusuri perkembangan rencana pemanggilan tersebut dan meminta keterangan lanjutan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, kepala sekolah terkait, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam dokumen pengaduan.
Sampai berita ini disusun, keterangan mengenai rencana pemanggilan yang dimuat dalam pemberitaan ini merujuk pada hasil wawancara Media Nuansa Pendidikan dengan Kabid Dikdas Sigit. Hasil pemanggilan dan tanggapan lengkap pihak terlapor masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan.
Redaksi Media Nuansa Pendidikan
Website: www.nuansapendidikan.co.id

















Komentar