Pedoman Media Siber

oleh

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak
asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan
bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan
masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan
atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung
dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada
berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan
dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua
bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi
Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang
dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap
Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera
mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan
diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak
dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang
melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila
tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada
butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak
melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik
dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain
yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang
telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada
publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain
yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya
secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
Disepakati oleh:

ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)