Komisi X DPR RI Dorong Pengelolaan Dana BOSP PAUD yang Transparan dan Tepat Sasaran

Daerah, Kebijakan, PAUD4 Dilihat

Toraja Utara || Nuansa Pendidikan – Komisi X DPR RI mendorong pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran guna meningkatkan mutu pembelajaran serta pemerataan layanan pendidikan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba, dalam Workshop Pendidikan bertajuk Pengelolaan dan Optimalisasi Dana BOSP PAUD di Hotel Misiliana, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, pada 11–13 Oktober 2026.

Kegiatan kolaborasi DPR RI dan Direktorat PAUD tersebut dihadiri Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong serta narasumber dari Direktorat PAUD, Ade Syaifuddin. Peserta terdiri atas kepala satuan PAUD, pengelola lembaga pendidikan nonformal, penilik, dan perwakilan instansi pendidikan di Kabupaten Toraja Utara.

Pengawasan dan Akuntabilitas Dana BOSP

Eva Stevany Rataba menegaskan bahwa Komisi X DPR RI berkomitmen mengawal fungsi penganggaran dan pengawasan agar dana BOSP dikelola secara transparan, fleksibel, akuntabel, dan berkeadilan.

Menurutnya, pendidikan anak usia dini merupakan tahap penting dalam membangun fondasi karakter dan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, dukungan pendanaan serta pengawasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu diperkuat.

Ia menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan BOSP tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi juga pada sinergi antarpemangku kepentingan dan tanggung jawab satuan pendidikan dalam menggunakannya.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan proses pembelajaran yang aman, inklusif, dan berkualitas bagi seluruh anak.

Regulasi dan Penggunaan Dana BOSP

Dalam workshop tersebut, Ade Syaifuddin memaparkan kebijakan pengelolaan BOSP, termasuk mekanisme penyaluran dana, ketentuan penggunaan anggaran, serta upaya meningkatkan efektivitas belanja satuan pendidikan.

Materi yang dibahas mencakup penyaluran dana langsung ke rekening satuan pendidikan, ketentuan penggunaan anggaran untuk pembayaran honor pendidik, pengadaan buku, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Dalam pemaparan tersebut, turut dibahas ketentuan alokasi pembayaran honor maksimal 40 persen, belanja buku minimal 5 persen, dan pemeliharaan sarana serta prasarana maksimal 20 persen. Penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku dan jenis satuan pendidikan penerima bantuan.

Selain itu, pemerintah menyediakan skema BOSP Kinerja bagi satuan pendidikan yang memenuhi kriteria tertentu serta BOSP Afirmasi untuk mendukung layanan pendidikan di daerah khusus.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu satuan PAUD meningkatkan kualitas layanan, memperbaiki fasilitas pendukung pembelajaran, dan memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

Pemkab Toraja Utara Siap Perkuat Pendampingan

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menyambut baik pelaksanaan workshop tersebut. Ia menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menyinergikan program prioritas daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Pemkab Toraja Utara juga mendorong pendampingan kepada satuan pendidikan dalam menyusun perencanaan anggaran berbasis data melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Melalui perencanaan yang tepat dan pengelolaan keuangan yang tertib, penggunaan dana BOSP diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Sinergi antara DPR RI, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat pemerataan akses pendidikan serta meningkatkan kualitas layanan PAUD, termasuk bagi masyarakat di wilayah terpencil Kabupaten Toraja Utara.

 

Sumber : PAUDPEDIA

Editor : Redaksi

banner 336x280

Komentar