Klarifikasi Dugaan Pungutan di SDN 62 Palisi, Kepala Sekolah Tegaskan Tidak Ada Paksaan

Maros || Nuansa Pendidikan – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan di SDN 62 Palisi, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kepala sekolah memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak merasa mengadakan pungutan yang bersifat memaksa kepada para siswa maupun orang tua murid.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan satu orang tua murid terkait dugaan pembayaran sebesar Rp20 ribu per siswa dalam kegiatan yang disebut berlangsung berulang kali di sekolah tersebut.

Marlina B., S.Pd., M.Pd selaku Kepala Sekolah menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pelaksanaan kegiatan maupun pembayaran yang dipersoalkan. Dengan demikian, ia meminta agar persoalan tersebut dipahami secara utuh berdasarkan kondisi dan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya.

Meski demikian, persoalan mengenai pembiayaan kegiatan sekolah tetap perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan orang tua murid maupun masyarakat.

Transparansi mengenai tujuan kegiatan, rincian biaya, mekanisme pembayaran, serta sifat pembayaran menjadi hal penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak sekolah juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme keikutsertaan siswa, termasuk memastikan tidak ada siswa yang merasa dirugikan atau terbebani apabila tidak mengikuti kegiatan yang memerlukan biaya.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak sekolah, pemberitaan mengenai dugaan pungutan di SDN 62 Palisi diharapkan dapat menjadi lebih berimbang. Dugaan yang beredar perlu ditelaah berdasarkan keterangan para pihak dan bukti pendukung, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas pemberitaan.

 

 

Reporter : Mukarom Zakariya

Editor : Redaksi Nuansa Pendidikan

banner 336x280

Komentar