Sukabumi,Nuansa Pendidikan – Kegiatan pendampingan pengesahan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Wilayah VII digelar di SDN Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/02/2026).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cakra, Kasi Kesiswaan, Ketua PGRI, Pengawas SD, serta para kepala sekolah dan operator sekolah (OPS) se-Wilayah VII.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh satuan pendidikan memahami mekanisme penyusunan serta pengesahan ARKAS sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga pengelolaan dana BOS dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dalam sambutannya, Pengawas SD Curugkembar, Nandang Suherman, menegaskan pentingnya ketelitian dan kesesuaian dalam penyusunan ARKAS. Ia menyampaikan bahwa ARKAS bukan hanya sebatas administrasi, tetapi menjadi dasar dalam pengelolaan anggaran sekolah.
“ARKAS harus disusun dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan kebutuhan riil sekolah dan mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku. Jangan sampai ada kesalahan yang dapat berdampak pada pencairan dan pelaporan,” ujar Nandang.
Sementara itu, Kasi Kesiswaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cakra, dalam arahannya menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola keuangan sekolah.
“Kami dari dinas hadir untuk memastikan bahwa seluruh sekolah di Wilayah VII memahami prosedur pengesahan ARKAS.
Dengan perencanaan yang baik, program sekolah akan berjalan optimal dan berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan,” jelas Cakra.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara kepala sekolah dan operator dalam menginput data agar tidak terjadi kekeliruan dalam sistem.
Kegiatan pendampingan berlangsung interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung terkait kendala teknis maupun administrasi dalam penyusunan ARKAS. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh sekolah di Wilayah VII dapat segera menyelesaikan dan mengesahkan ARKAS secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Deni S (Deni kuncir)
Editor : Redaksi
















Komentar