nuansapendidikan.co.id- Komisi D DPRD Ciamis menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2025 tentang pengendalian biaya pendidikan berlaku untuk semua satuan pendidikan, termasuk madrasah ibtidaiyah (MI) dan sekolah swasta.
Jajaran kepala sekolah dari Dapil 1 Ciamis hadir dalam Forum monitoring dan evaluasi pelaksanaan SE tersebut yang bertempat di Aula PGRI Sadananya, Senin (19/5/2025)
Ketua Komisi D DPRD Ciamis, H. Zaenal Arifin, menerangkan bahwa “Surat ini berlaku juga untuk MI yang berada di bawah Kemenag, bukan hanya SD dan SMP negeri,” ujar Ketua Komisi D DPRD Ciamis, H. Zaenal Arifin, merespons pertanyaan dari Kepala SDN 1 Pawindan, Syarifuddin.
Syarifuddin menyoroti ketimpangan penerapan aturan di lapangan.
Ia mencontohkan, saat sekolah negeri menaati larangan studi tour dan acara perpisahan, sejumlah MI dan sekolah swasta tetap menyelenggarakannya.
Ia menegaskan, agar pemerintah tidak hanya menekan sekolah negeri, sementara membiarkan sekolah swasta dan MI bebas.
Sinergi Pentahelix Didorong, Karena IPM Ciamis Tertinggal
Zaenal mengungkapkan keprihatinannya terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Ciamis.
Terutama di sektor pendidikan, capaian Angka Lama Sekolah (ALS) Ciamis saat ini baru menyentuh 8,1 tahun.
Bahkan mengalami penurunan 0,1 persen dari tahun sebelumnya.
“IPM kita masih jadi sorotan. Ini jauh di bawah rata-rata Jawa Barat,” katanya.
Kolaborasi Pentahelix Dunia Pendidikan
Menurutnya, perbaikan kualitas pendidikan tak bisa hanya bergantung pada pemerintah.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lima elemen dalam konsep pentahelix: pemerintah, dunia usaha, masyarakat, media, dan akademisi.
“Harus ada sinergi pentahelix. Ini yang kami dorong agar Ciamis bisa mengejar ketertinggalan,” tambahnya.
Kemudian, dorongan Kemitraan Dunia Usaha Lewat CSR. Menanggapi usulan agar DPRD mendorong perusahaan berperan aktif dalam dunia pendidikan.
Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), Zaenal menyatakan dukungannya meski mengakui tidak ada kewajiban hukum yang bersifat memaksa.
“Kami tak bisa paksa, tapi akan kami dorong. Misalnya program satu desa satu produk bisa dikolaborasikan dengan dunia pendidikan. Tapi ini butuh komitmen bersama,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa secara regulasi, kerja sama sekolah dan perusahaan dimungkinkan melalui peran komite sekolah yang dapat menggalang sumbangan dari pihak luar.
“Komite sekolah memiliki tugas menggalang sumbangan. Secara regulasi memungkinkan. Kita akan dorong agar CSR dari perusahaan dapat lebih cepat menyasar ke dunia pendidikan,” paparnya.
Klarifikasi SE Gubernur dan Harapan Kepatuhan Sekolah
Dalam forum yang berlangsung dialogis dan terbuka itu, Komisi D menegaskan bahwa saat ini hanya SE Gubernur No. 45 Tahun 2025 yang berlaku, menggantikan surat edaran sebelumnya seperti SE No. 42, 43, dan 63.
“SE No. 45 menegaskan larangan perpisahan, studi tour ke luar daerah, hingga penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa,” jelas Zaenal.
Kasi Peserta Didik dan Karakter Dinas Pendidikan Ciamis, Ely Mulyaningsih, turut hadir dan mengingatkan kepala sekolah untuk memahami regulasi yang berlaku.
“Minimal Bapak Ibu mengenal regulasinya. Ini bagian dari penegasan Pemprov yang mendukung regulasi yang sudah ada di Pemda,” ujarnya.
Komisi D berkomitmen mengawal implementasi kebijakan pendidikan agar sejalan dengan visi inklusif dan kolaboratif Pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan IPM sektor pendidikan di Ciamis, agar bisa setara dengan kabupaten lain di Jawa Barat,” pungkas Zaenal.
Komentar