Kejagung Ingatkan Kepala Sekolah: Jangan Terlibat Kongkalikong Revitalisasi

Kepala Sekolah Diminta Transparan, Kejagung Siapkan Pendampingan Hukum

Jakarta || Nuansa Pendidikan – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengingatkan kepala sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) agar transparan dalam mengelola anggaran revitalisasi sekolah serta aktif berkoordinasi dengan kejaksaan jika menghadapi kendala di lapangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran, praktik korupsi, maupun persoalan hukum dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.

Pesan itu disampaikan Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Agung RI, Adhitya Trisanto, S.H., M.H., bersama Kasi PPI pada Subdit IV.C Jamintel Kejagung RI, Deni Alvianto, S.H., M.M., M.H., dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Revitalisasi Satuan PAUD Angkatan ke-80 di Jakarta.

Kegiatan tersebut diikuti 304 kepala sekolah. Dalam kesempatan itu, Deni meminta kepala sekolah dan panitia pembangunan tidak bekerja sendiri ketika menemukan kendala teknis maupun persoalan lain selama pelaksanaan revitalisasi.

“Kalau ada masalah, datang dan ceritakan semuanya. Sampaikan kalau ada apa-apa agar mendapat arahan dari Kejaksaan Agung dan dapat dikoordinasikan dengan kejaksaan di daerah. Jangan diam-diam saja,” ujar Deni.

Menurut Deni, koordinasi sejak awal diperlukan untuk mengantisipasi berbagai persoalan, seperti keterlambatan pengadaan, perubahan harga material akibat kondisi tertentu, hingga potensi pelanggaran hukum.

Waspadai Penyimpangan Anggaran

Adhitya Trisanto menegaskan bahwa pengelolaan dana revitalisasi harus dilakukan sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan agar pengelola sekolah mewaspadai praktik penggelembungan anggaran, pemotongan dana bantuan, maupun pekerjaan fiktif.

Ia menekankan bahwa pengelola program harus menjalankan anggaran secara amanah dan tidak terlibat dalam kesepakatan atau potongan yang tidak sesuai aturan.

Biaya Manajemen Harus Sesuai Ketentuan

Sementara itu, terkait biaya operasional panitia, Deni menjelaskan bahwa terdapat komponen biaya manajemen dan pengelolaan yang telah diatur dalam petunjuk teknis.

Biaya tersebut dapat digunakan untuk mendukung pekerjaan P2SP yang melibatkan unsur sekolah, komite, dan masyarakat. Namun, penggunaannya harus sesuai ketentuan dan dicatat secara transparan.

“Ada alokasi biaya manajemen dan pengelolaan yang sah sesuai ketentuan. Semua ada komponennya dan harus dicatat secara transparan. Di luar aturan yang berlaku, jangan mengambil yang bukan haknya,” tegas Deni.

Kepala sekolah yang mengalami kendala dalam pelaksanaan revitalisasi juga dipersilakan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI di daerah melalui Unit Layanan Terpadu.

Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi turut berperan dalam pengawalan program prioritas pemerintah sesuai tugas dan kewenangannya.

Melalui finalisasi perencanaan dan penandatanganan kerja sama Program Revitalisasi Satuan PAUD Angkatan ke-80, Kejaksaan Agung berharap pembangunan sarana pendidikan dapat berjalan tepat waktu, berkualitas, transparan, dan sesuai ketentuan.

Program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi satuan pendidikan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

 

Sumber : PAUDPEDIA

Editor : Redaksi NP

banner 336x280

Komentar