Universitas Sumatera Utara (USU) Perkuat SPMI Melalui Audit Mutu Internal

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Medan || Nuansa Pendidikan – Universitas Sumatera Utara (USU) mempersiapkan pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) sebagai bagian dari penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan universitas.

Persiapan AMI tersebut dilaksanakan di Ruang Senat Akademik Lantai 3 Biro Rektorat USU, Selasa (15/9/2026). Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan standar dan indikator penjaminan mutu di tingkat fakultas, sekolah pascasarjana, dan program studi.

Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian USU, Prof. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt., mengatakan penjaminan mutu harus menjadi bagian dari pekerjaan utama perguruan tinggi, bukan hanya dilakukan ketika menghadapi proses akreditasi.

Menurutnya, pimpinan fakultas memiliki peran penting untuk memastikan standar universitas tidak hanya ditetapkan, tetapi juga dilaksanakan, dipantau, dievaluasi, dan ditindaklanjuti.

“Saya berharap pimpinan fakultas dapat semakin aktif dalam memastikan bahwa standar universitas benar-benar diterjemahkan, dilaksanakan, dimonitor, dievaluasi, dan ditindaklanjuti di tingkat unit masing-masing,” ujar Prof. Poppy.

Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi dalam setiap proses peningkatan mutu. Bukti yang terdokumentasi akan menunjukkan bahwa perbaikan mutu di USU dilakukan secara nyata dan berkelanjutan.

Dengan demikian, proses akreditasi diharapkan tidak lagi menjadi pekerjaan yang baru dilakukan menjelang penilaian, tetapi menjadi bagian dari siklus kerja yang berjalan secara rutin.

Prof. Poppy berharap pelaksanaan AMI dapat menghasilkan kesamaan pemahaman dan langkah konkret di seluruh fakultas. Hal yang perlu diselaraskan antara lain standar, indikator, target, metode pengukuran, sumber data, serta proses verifikasi dan validasi.

Sementara itu, Plt. Direktur Direktorat Penjaminan Mutu USU, Prof. Setiawan, S.Kp., MNS., Ph.D., menjelaskan bahwa kelengkapan dan keterverifikasian dokumen SPMI menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan akreditasi Unggul.

Menurutnya, dokumen SPMI yang belum terverifikasi atau tervalidasi harus segera ditindaklanjuti karena dapat memengaruhi pemenuhan persyaratan akreditasi.

“Kalau merah artinya ini yang gawat bagi kita, karena SPMI merupakan salah satu syarat perlu untuk akreditasi Unggul. Jadi, USU tidak akan unggul kalau ada SPMI kita yang satu aspek saja dokumennya tidak terverifikasi atau tidak tervalidasi,” jelas Prof. Setiawan.

Dalam penguatan SPMI, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) USU berperan memfasilitasi penyusunan standar serta mengembangkan berbagai perangkat penjaminan mutu.

Sejumlah kebijakan dan perangkat yang telah tersedia juga akan terus diperbarui agar sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan universitas.

Melalui persiapan AMI tersebut, USU berupaya memastikan sistem penjaminan mutu berjalan secara konsisten, terdokumentasi, dan berkelanjutan di seluruh unit akademik.

 

Sumber : Humas USU

Editor : Redaksi NP

banner 336x280

Komentar