Jakarta, Nuansa Pendidikan – Pemerintah daerah akhirnya dapat sedikit bernapas lega. Kekhawatiran akan keberlangsungan tenaga pengajar non-ASN kini mulai teratasi setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk kembali melibatkan guru non-ASN dalam proses pendidikan, memastikan kegiatan pembelajaran di sekolah tetap berjalan.
Langkah strategis ini dianggap sebagai terobosan pemerintah dalam menjaga mutu layanan pendidikan sekaligus mengatasi kendala terkait distribusi dan keterbatasan tenaga pengajar, terutama di wilayah-wilayah yang menghadapi defisit tenaga pendidikan.
Di Kabupaten Gorontalo, manfaat dari kebijakan ini sudah terasa nyata. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, menyampaikan bahwa relaksasi penugasan guru non-ASN ini menjadi angin segar bagi daerah dalam mempertahankan pelayanan pendidikan yang optimal. Abdul Waris menjelaskan, melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, telah menempatkan kembali 388 guru non-ASN ke berbagai satuan pendidikan. Kebijakan ini dinilai sangat penting mengingat kabupaten tersebut masih kekurangan tenaga pengajar di banyak sekolah.
Menurut Abdul Waris, kehadiran guru non-ASN masih sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anak di daerah tersebut. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah menyambut baik kebijakan ini dengan harapan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Provinsi Bangka Belitung juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bahri, menyampaikan apresiasinya atas upaya pemerintah pusat memberikan kepastian bagi keberadaan guru non-ASN di daerah. Saiful menjelaskan bahwa sebanyak 51 guru non-ASN di wilayahnya saat ini dibiayai melalui dana BOS, sementara sebagian lainnya mengandalkan sumbangan dari orang tua siswa. Ia optimistis kebijakan ini akan memungkinkan guru-guru non-ASN melanjutkan tanggung jawab mereka dengan lebih baik.
Dalam penuturannya, Saiful mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang telah memberikan kepastian sekaligus harapan baru. Ia juga berharap agar pemerintah pusat terus merumuskan langkah strategis lainnya untuk menjamin kelangsungan penugasan para guru non-ASN di seluruh pelosok negeri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi, menyatakan bahwa pemerintah daerah merasa sangat terbantu dengan adanya surat edaran yang memberikan dasar hukum bagi pembiayaan guru non-ASN melalui dana BOS hingga akhir tahun 2026. Ia juga mengungkapkan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atas upaya mencari solusi terhadap isu tenaga pendidik di daerah. Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan kebijakan untuk membayar honor menggunakan dana BOS hingga 31 Desember 2026 bagi guru yang telah terdaftar di Dapodik, jelas Irwandi.
Lebih lanjut, Irwandi menjelaskan bahwa sejak Januari 2026, Pemkot Pangkalpinang telah memindahkan pembiayaan PPPK paruh waktu dari dana BOS ke APBD untuk hampir 80 orang. Selain itu, pihaknya juga telah mengidentifikasi 15 guru SD dan 2 guru SMP yang sampai saat ini masih dibiayai melalui dana BOS sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Ia menambahkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kota Pangkalpinang masih tergolong tinggi. Saat ini, diperkirakan diperlukan sekitar 265 guru dan tenaga kependidikan tambahan untuk mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar di wilayah tersebut.
Bagi pemerintah daerah, kebijakan penugasan kembali guru non-ASN tidak hanya menawarkan solusi administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memastikan ketersediaan tenaga pengajar di setiap ruang kelas. Dengan demikian, layanan pendidikan bagi anak-anak Indonesia dapat terus berjalan dengan optimal.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 394/sipers/A6/V/2026
Jurnalis: Ririn Ramandani
Editor : Redaksi




















Komentar