Nuansa Pendidikan – Pemerintah telah memperbarui sistem kesejahteraan bagi guru non-ASN agar lebih terukur dan tepat sasaran. Fokus utamanya adalah memastikan guru yang berdedikasi mendapatkan dukungan finansial yang layak meskipun belum beralih status menjadi ASN (PNS atau PPPK).
​Mari kita bedah kriteria dan mekanismenya:
​1. Kriteria Penerima Tunjangan 📋
​Untuk mendapatkan tunjangan di tahun 2026, seorang guru non-ASN umumnya harus memenuhi syarat berikut:
​Status Dapodik: Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
​Beban Kerja: Memenuhi beban mengajar minimal (biasanya 24 jam tatap muka per minggu) atau ekuivalensi tugas tambahan yang diakui sistem.
​Kualifikasi & Sertifikasi: Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4. Bagi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), wajib memiliki Sertifikat Pendidik 🎓.
​Kinerja: Memiliki hasil penilaian kinerja yang baik yang tercatat dalam sistem e-Kinerja.
​2. Mekanisme Penyaluran 💸
​Proses penyaluran kini dibuat lebih otomatis untuk mengurangi birokrasi:
​Sinkronisasi Data: Data dari Dapodik ditarik secara berkala ke sistem Info GTK.
​Validasi Otomatis: Sistem akan memvalidasi apakah guru tersebut masih aktif, tidak merangkap jabatan di instansi lain, dan memenuhi jam mengajar.
​Penerbitan SKTP: Jika valid, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SK Pembayaran akan diterbitkan secara digital.
​Penyaluran Langsung: Dana disalurkan langsung ke rekening guru melalui bank penyalur yang ditunjuk, biasanya dilakukan setiap triwulan (3 bulan sekali).
Redaksi Nuansa Pendidikan




















Komentar