Nuansa Pendidikan – Pemerintah telah memperbarui sistem kesejahteraan bagi guru non-ASN agar lebih terukur dan tepat sasaran. Fokus utamanya adalah memastikan guru yang berdedikasi mendapatkan dukungan finansial yang layak meskipun belum beralih status menjadi ASN (PNS atau PPPK).
Mari kita bedah kriteria dan mekanismenya:
1. Kriteria Penerima Tunjangan 📋
Untuk mendapatkan tunjangan di tahun 2026, seorang guru non-ASN umumnya harus memenuhi syarat berikut:
Status Dapodik: Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Beban Kerja: Memenuhi beban mengajar minimal (biasanya 24 jam tatap muka per minggu) atau ekuivalensi tugas tambahan yang diakui sistem.
Kualifikasi & Sertifikasi: Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4. Bagi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), wajib memiliki Sertifikat Pendidik 🎓.
Kinerja: Memiliki hasil penilaian kinerja yang baik yang tercatat dalam sistem e-Kinerja.
2. Mekanisme Penyaluran 💸
Proses penyaluran kini dibuat lebih otomatis untuk mengurangi birokrasi:
Sinkronisasi Data: Data dari Dapodik ditarik secara berkala ke sistem Info GTK.
Validasi Otomatis: Sistem akan memvalidasi apakah guru tersebut masih aktif, tidak merangkap jabatan di instansi lain, dan memenuhi jam mengajar.
Penerbitan SKTP: Jika valid, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SK Pembayaran akan diterbitkan secara digital.
Penyaluran Langsung: Dana disalurkan langsung ke rekening guru melalui bank penyalur yang ditunjuk, biasanya dilakukan setiap triwulan (3 bulan sekali).
Redaksi Nuansa Pendidikan
