Kemendikdasmen Resmi Mengumumkan Hasil TKA 2025

Dengan Pendistribusian Sertifikat di Jadwalkan Mulai Januari 2026

Jakarta,Nuansa Pendidikan  – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi merilis hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C Tahun 2025 pada hari Selasa (23/12). Pengumuman ini dilakukan melalui mekanisme berjenjang untuk memastikan keakuratan data, transparansi, serta kelancaran administrasi dalam menyampaikan informasi kepada satuan pendidikan dan murid. Selasa, 23 Desember 2025

Proses penyampaian hasil TKA dilakukan dengan mengirimkan data terlebih dahulu kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama agar dapat diverifikasi keberlanjutan dan ketepatannya sebelum diteruskan kepada satuan pendidikan. Langkah ini dirancang untuk memastikan bahwa informasi hasil TKA yang diterima satuan pendidikan maupun murid berasal dari sumber resmi serta menghindari potensi kesalahan administrasi

Mulai tanggal 23 Desember 2025, satuan pendidikan diberi akses untuk membuka Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id. DKHTKA berisi data identitas dan nilai TKA seluruh peserta yang mengikuti ujian. Satuan pendidikan diwajibkan untuk meneliti serta memastikan keakuratan data yang akan tercantum dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) sebelum menyampaikan hasil ke murid masing-masing. Proses pencetakan dan distribusi Sertifikat Hasil TKA akan dilakukan melalui satuan pendidikan mulai 5 Januari 2026 setelah tahap verifikasi DKHTKA selesai dilakukan.

 

 

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan pentingnya pengelolaan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dilakukan dengan tertib, transparan, dan penuh tanggung jawab. Proses pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah diatur secara berjenjang, bertujuan untuk memastikan keakuratan data sekaligus melindungi hak siswa. Dalam hal ini, peran satuan pendidikan menjadi sangat penting untuk mengakses Daftar Kompetensi Hasil TKA (DKHTKA) dan menyampaikan hasil tes kepada siswa sesuai prosedur.

Toni juga menekankan bahwa meskipun Surat Hasil TKA (SHTKA) baru akan diterima siswa mulai tanggal 5 Januari 2026, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk memberitahukan hasil asesmen kepada siswa sejak 23 Desember 2025 melalui DKHTKA. Pendekatan ini dirancang agar siswa dan orang tua dapat memperoleh informasi terkait hasil tes secara resmi dan terverifikasi.

Sebagai upaya memperkuat tata kelola asesmen, BSKAP juga memastikan bahwa hasil TKA digunakan sejalan dengan prinsip keadilan dan pemerataan dalam memberikan layanan pendidikan. Data hasil TKA ini memainkan peranan penting sebagai referensi pemerintah untuk menganalisis capaian pendidikan di berbagai wilayah serta membantu dalam merancang kebijakan yang bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.

Toni turut menyampaikan bahwa TKA adalah bagian dari sistem asesmen nasional yang berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran. Hasil TKA tidak bertujuan untuk memberikan label atau peringkat kepada peserta didik, melainkan berfungsi sebagai cerminan capaian kemampuan akademik. Informasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk merancang tindak lanjut pembelajaran yang lebih tepat sasaran.

Kemendikdasmen mengingatkan para murid dan orang tua agar menunggu pengumuman resmi dari satuan pendidikan masing-masing serta tidak mempercayai informasi hasil TKA dari sumber yang tidak terverifikasi. Semua informasi resmi terkait TKA hanya akan disampaikan melalui mekanisme yang ditentukan oleh kementerian dan dapat diakses melalui situs tka.kemendikdasmen.go.id. Sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas kepada publik, laman publikasikan hasil TKA secara nasional juga akan tersedia mulai 26 Desember 2025 di tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka. Laman ini akan memuat capaian nasional hingga tingkat provinsi untuk seluruh mata pelajaran.

Dengan diselenggarakannya TKA untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C pada tahun 2025, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem asesmen yang kredibel, transparan, dan berbasis data. Langkah ini bertujuan mendukung peningkatan mutu pembelajaran serta penyusunan kebijakan pendidikan yang lebih adil dan berkelanjutan.

 

Sumber :Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 919/sipers/A6/XII/2025

Editor : Redaksi

banner 336x280

Komentar