JAKARTA || NUANSA PENDIDIKAN – Kabar penting bagi guru non-ASN. Mulai 2027, sekolah negeri diperbolehkan menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honorarium guru honorer atau guru non-ASN.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat kesejahteraan, kepastian karier, dan keberlanjutan tugas guru di sekolah negeri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan pemanfaatan BOSP untuk honor guru non-ASN merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan tenaga pendidik sekaligus layanan pendidikan.
“Pemerintah pusat berkomitmen penuh memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Guru merupakan bagian penting dari keberhasilan pendidikan,” kata Abdul Mu’ti seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.
Guru PPPK Paruh Waktu Beralih ke Penuh Waktu
Tak hanya soal honor guru honorer, pemerintah juga menyiapkan perubahan status bagi guru PPPK paruh waktu.
Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap tanpa tes.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian status kepegawaian, karier, dan pendapatan bagi para guru.
Di sisi lain, guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN sesuai kebutuhan formasi pada 2027.
Bagi guru yang belum lolos seleksi, pemerintah menyatakan mereka tetap dapat mengajar di sekolah asal dengan dukungan pembayaran honorarium yang bersumber dari BOSP sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani mengatakan kepastian status dan kesejahteraan penting agar guru dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang.
“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru, terutama mengenai bagaimana keberlanjutan status PPPK paruh waktu dan juga guru non-ASN,” ujar Nunuk.
Kompetensi Guru Juga Diperkuat
Selain memperkuat kesejahteraan, pemerintah menyiapkan program peningkatan kompetensi guru yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program pelatihan tersebut menjadi penting di tengah perkembangan teknologi pendidikan, termasuk penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dalam pembelajaran.
Abdul Mu’ti menyebut peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Guru Sambut Kebijakan
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari sejumlah pendidik.
Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu SMAN 1 Kota Sukabumi, menilai rencana pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes dapat memberikan kepastian sekaligus meningkatkan motivasi kerja.
Sementara itu, Nurhayati Safitri, guru honorer SDN Pasireurih 02 Kabupaten Bogor, mengapresiasi adanya kejelasan mengenai pembayaran honorarium melalui BOSP.
Namun, ia berharap pemerintah tetap memperhatikan besaran alokasi BOSP dengan mempertimbangkan jumlah guru, kondisi sekolah, dan kebutuhan riil masing-masing daerah.
Kebijakan mulai 2027 tersebut diharapkan memberikan kepastian yang lebih jelas bagi guru non-ASN, sekaligus mendukung keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.
Sumber : PAUDPEDIA
Editor : Redaksi NP
