Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026

Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026

Kebijakan, Nasional11 Dilihat

Jakarta,Nuansa Pendidikan – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh peserta didik penerima PIP dapat mengakses serta memanfaatkan bantuan pendidikan dengan optimal.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat banyak peserta didik yang belum menyelesaikan proses aktivasi rekening PIP. Oleh karena itu, perpanjangan waktu ini diharapkan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa dan orang tua untuk segera menuntaskan proses tersebut.

Pihaknya juga mengimbau kepada penerima PIP dan orang tua untuk memeriksa status kepesertaan serta melakukan aktivasi rekening sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening dinilai sebagai langkah krusial agar bantuan PIP dapat segera digunakan demi mendukung kebutuhan pendidikan yang diperlukan.

Peserta didik, bersama orang tua atau pihak sekolah, kini dapat memeriksa status penerimaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Proses aktivasi rekening bagi penerima dilakukan di bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing. Bank BRI melayani jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B; BNI untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C; sementara itu, BSI melayani seluruh jenjang pendidikan khusus untuk wilayah Provinsi Aceh.

Sekretaris Jenderal menyampaikan bahwa PIP adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung keberlangsungan pendidikan bagi peserta didik, terutama dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi. Dengan adanya program ini, diharapkan bantuan dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan.

Ia juga menegaskan pentingnya segera mengaktifkan rekening yang telah diberikan. Dengan langkah ini, dana bantuan PIP dapat langsung diterima dan digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan belajar peserta didik. Pemerintah berharap perpanjangan program ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kelancaran proses pendidikan mereka.

 

Surat resmi mengenai perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/pip280226.

 

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 69/sipers/A6/I/2026

Jurnalis: Stephanie Westiana

Editor : Redaksi

 

banner 336x280

Komentar