Agung Widyantoro Desak APH Tindak Tegas Oknum Diduga Memeras Kepala Sekolah di Program Revitalisasi PAUD

Tindak Tegas Oknum Pemeras Kepala Sekolah

Jakarta || Nuansa Pendidikan – Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap kepala sekolah dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ia menegaskan, praktik tersebut tidak boleh menghambat pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Keprihatinan tersebut disampaikan Agung di sela kegiatan Workshop Pendidikan hasil kolaborasi Direktorat PAUD Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Komisi X DPR RI di Brebes, Jawa Tengah, Minggu (20/9/2026).

Agung menyayangkan adanya dugaan oknum yang memanfaatkan program strategis pemerintah untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, Program Revitalisasi PAUD merupakan bagian dari PHTC Presiden yang diarahkan untuk mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sejak usia dini.

“Sangat memprihatinkan ketika program prioritas Presiden yang diniatkan untuk membangun fondasi pendidikan anak usia dini justru dinodai oleh praktik pungli oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kami mendesak adanya pengawasan ketat, transparansi, serta tindakan hukum yang tegas agar hak anak-anak dan satuan pendidikan tidak dirampas,” tegas Agung.

Program Revitalisasi PAUD Harus Tepat Sasaran

Program revitalisasi satuan PAUD merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini.

Karena itu, Agung menekankan pentingnya memastikan bantuan pemerintah diterima dan dimanfaatkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan tujuan program. Kepala sekolah sebagai penerima manfaat juga harus mendapatkan kepastian bahwa tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal dari bantuan tersebut.

Pengawasan terhadap pelaksanaan program, menurut Agung, perlu dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, satuan pendidikan, serta masyarakat.

Kemendikdasmen Larang Pungutan kepada Penerima Bantuan

Sejalan dengan hal tersebut, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2053/B/C2/DM.00.00/2026 tentang Pelaporan Pungutan dalam Program Revitalisasi Satuan PAUD.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan larangan segala bentuk pungutan yang dibebankan kepada satuan pendidikan penerima bantuan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan kepala satuan pendidikan diminta memastikan tidak ada biaya tambahan yang diminta dari sekolah maupun orang tua siswa.

Kebijakan tersebut disebut sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program strategis nasional serta mencegah terjadinya penyimpangan.

Pengawasan dan Penegakan Hukum Diperkuat

Untuk mengantisipasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam pelaksanaan program, Kemendikdasmen juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui penandatanganan Pakta Integritas.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat pendampingan dan penegakan hukum sehingga dugaan tindakan pemerasan maupun pungli dalam pelaksanaan program dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Agung juga meminta agar kepala sekolah dan satuan pendidikan tidak takut melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan atau tekanan dari pihak tertentu dalam pelaksanaan Program Revitalisasi PAUD.

Sekolah Penerima Bantuan Diminta Transparan

Di sisi lain, satuan pendidikan penerima bantuan diharapkan terbuka dalam pemanfaatan anggaran. Transparansi diperlukan agar bantuan pemerintah benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan memberikan manfaat langsung bagi peserta didik.

Salah satu penerima manfaat, Kepala Sekolah KB Nurul Hidayah Siasem, Novika Iga Ferdiana, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas dukungan anggaran peningkatan mutu pendidikan tahun 2026. Ia menyebut bantuan tersebut direncanakan digunakan untuk pengadaan alat permainan edukatif (APE) luar.

Pemanfaatan bantuan sesuai kebutuhan sekolah menjadi salah satu bentuk penting dalam memastikan program revitalisasi memberikan dampak nyata terhadap lingkungan belajar dan perkembangan anak.

Masyarakat Didorong Aktif Melapor

Direktorat PAUD juga mengimbau penerima bantuan dan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan Program Revitalisasi PAUD. Jika menemukan indikasi pungutan atau penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen.

Dengan pengawasan bersama antara DPR RI, Kemendikdasmen, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, satuan pendidikan, dan masyarakat, pelaksanaan program diharapkan berjalan transparan dan tepat sasaran.

Agung menegaskan bahwa program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak boleh terganggu oleh tindakan oknum yang mengambil keuntungan pribadi. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum agar bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada sekolah dan memberikan manfaat bagi anak-anak.

 

Sumber : PAUDPEDIA

Editor : Redaksi NP