Bupati Grengseng Memberi Teguran Keras Bagi Sekolah Negeri Yang Masih Ada Jual Beli Seragam Sekolah

Larangan Jual Beli Seragam Sekolah

Magelang,Nuansa Pendidikan – Bupati Magelang, Grengseng Pamuji,telah resmi mengadakan program pembagian seragam gratis untuk siswa baru SD -SMP Negeri dan meluncurkan sistem/ kanal untuk melayani pengaduan khusus dalam menindak tegas praktik jual beli seragam OSIS dan Pramuka yang masih dilakukan oleh sejumlah sekolah negeri di Magelang.  Sabtu,27 Juni 2026.

Terobosan sistem/Kanal Tersebut diperuntukan sebagai bentuk upaya dalam pengawasan setelah Pemerintah Kabupaten Magelang mengalokasikan program pemberian seragam OSIS dan Pramuka secara gratis bagi seluruh siswa-siswi baru tingkat SD dan SMP negeri di wilayah Magelang.

Menurut Grengseng, kebijakan bantuan seragam gratis tersebut tidak boleh diikuti dengan praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah. Tujuan utama program ini adalah meringankan beban orang tua sekaligus memastikan akses pendidikan berjalan lebih adil dan merata.

“Pemerintah Kabupaten Magelang sudah menyiapkan seragam OSIS dan Pramuka gratis untuk siswa baru SD dan SMP negeri. Karena itu, apabila masih ditemukan praktik jual beli seragam di sekolah, masyarakat kami minta untuk tidak ragu melaporkan,” ujarnya.

Ditempat terpisah Tofan Triadi ,Ketua DPC Kantor Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan Magelang menjelaskan ke awak media , saya ada gagasan program “OJO MANDHEK SEKOLAH”,saya menanyakan ke Bupati Grengseng perihal bantuan seragam tersebut masih menjadi beban orang tua murid, “Ijin Bapak jika bantuan seragam Osis dan Pramuka berupa bahan apakah tetap menjadi beban ongkos jahit orang tua murid yang mana pada situasi saat ini ekonomi sedang terpuruk dan masih dibebani untuk beli seragam olah raga dan seragam indentitas, jelas nya.

“Orang tua juga tadi hanya menerima pemberian, namun juga bermartabat karena masih juga berusaha ‘jahit’, jawab Grengseng”.

” Matur nuwun idenya, tujuan kami pemberdayaan penjahit”, tambah Grengseng.

Untuk menampung laporan masyarakat, Pemkab Magelang membuka kanal pengaduan melalui laman resmi: https://antipungli-spmb.magelangkab.go.id/.

Grengseng menjelaskan, kanal tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen pengawasan agar kebijakan pemerintah benar-benar diterima masyarakat.

Beliau juga mengajak peran penting masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. “Kalau masih ada praktik penjualan seragam OSIS maupun Pramuka di sekolah, laporkan. Jangan hanya menjadi pembicaraan di luar. Laporkan melalui kanal yang sudah kami sediakan,” tegasnya.

Grengseng menegaskan, bahwa setiap pelaporan wajib disertai bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti secara objektif. “Mohon sertakan bukti yang jelas, bisa berupa foto, kuitansi, dokumen, percakapan, atau bentuk pendukung lainnya. Kami ingin semua laporan yang masuk dapat diverifikasi dengan baik,” ucapnya.

Beliau akan memastikan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Fokus kami adalah menindaklanjuti substansi laporan, bukan siapa yang melapor,” pungkasnya.

 

Investigasi ; Tofan

Editor : Redaksi

banner 336x280

Komentar