Bandung,Nuansa Pendidikan – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini tidak lagi memasukkan program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) sebagai salah satu program khusus. Sebaliknya, PAPS dijadikan filosofi utama dalam SPMB untuk memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan tanpa adanya risiko putus sekolah.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, dalam Rapat Uji Publik Eksternal SPMB Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula Dewi Sartika Disdik Jabar pada Selasa, 3 Maret 2026.
Sekdisdik menjelaskan bahwa pada umumnya aturan SPMB tahun 2026 tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, terdapat beberapa penyesuaian yang didasarkan pada surat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan PAPS sebagai program khusus, meskipun filosofi dasar untuk memastikan akses pendidikan bagi semua anak tetap diterapkan.

Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan siswa tidak tertampung di sekolah, Disdik Jabar berencana mengadakan survei minat bagi siswa kelas IX SMP/MTs. Survei ini ditargetkan dapat menjangkau sekurang-kurangnya 98 persen siswa untuk mengidentifikasi ketertarikan mereka terhadap sekolah negeri, swasta, atau madrasah aliyah. Dengan data ini, pemerintah dapat memetakan kebutuhan jalur afirmasi serta distribusi wilayah pendidikan di Jawa Barat.
Survei tersebut diharapkan memberikan gambaran awal mengenai potensi kelebihan siswa di wilayah tertentu, terutama di daerah berpenduduk padat seperti Depok. Apabila daya tampung pada sekolah negeri tidak mencukupi, Disdik Jabar akan menyiapkan skema alternatif, termasuk optimalisasi peran sekolah swasta.
Terkait kebijakan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel), Sekdisdik menyatakan bahwa terdapat pengecualian untuk kondisi khusus. Daerah yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta atau yang masih kekurangan daya tampung meski telah digabungkan akan diberikan kelonggaran sehingga rombel dapat menampung lebih dari 36 siswa. Pengecualian semacam ini menjadi solusi sementara untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan di wilayah-wilayah tertentu yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan fasilitas.
Selain itu, Disdik Jabar juga berkomitmen memperkuat jalur afirmasi, terutama bagi anak-anak dari panti asuhan atau yang berstatus “anak negara”. Pemerintah telah meminta agar data terkait kebutuhan pendidikan mereka disampaikan lebih awal demi kelancaran pemberian fasilitas pendidikan tepat waktu.
Persoalan administratif seperti pemanfaatan lahan sekolah juga menjadi perhatian khusus. Mengingat sejumlah SMA/SMK negeri berdiri di atas tanah milik TNI, pemerintah desa, atau instansi lainnya, diperlukan dukungan dari berbagai pihak untuk memastikan tidak ada hambatan administratif dalam menjaga kelangsungan layanan pendidikan.
Dalam hal seleksi akademik, Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi komponen penilaian utama bersama nilai rapor siswa. Bahkan, bobot TKA berpeluang ditingkatkan secara bertahap demi tercapainya penilaian yang objektif serta mencegah praktik manipulasi nilai akademik.
Sekdisdik berharap bahwa Forum Uji Publik yang diselenggarakan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memberikan masukan yang konstruktif berdasarkan regulasi dan prinsip-prinsip terbaik guna kepentingan peserta didik.
Melalui sinergi berbagai pihak, Sekdisdik optimistis bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini akan berjalan dengan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Jawa Barat.
Sumber : Humas Disdik Provinsi Jabar
Editor : Redaksi
















Komentar