Perluasan Program Indonesia Pintar (PIP) ke Jenjang PAUD/TK

Perluasan Program Indonesia Pintar (PIP)

Nuansa Pendidikan – Informasi mengenai perluasan Program Indonesia Pintar (PIP) ke jenjang PAUD/TK pada tahun 2026 ini merupakan langkah strategis yang sangat dinantikan. Kebijakan ini menunjukkan pergeseran fokus pemerintah untuk memperkuat fondasi pendidikan sejak usia dini, bukan hanya di jenjang dasar dan menengah.

​Berikut adalah beberapa detail penting dan implikasi dari kebijakan tersebut yang perlu diketahui:

​Rincian Kebijakan PIP PAUD/TK 2026

​Target Sasaran: Dialokasikan untuk sekitar 888.000 peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang memenuhi kriteria rentan miskin.

​Besaran Bantuan: Setiap murid akan menerima Rp450.000 per tahun. Dana ini dimaksudkan untuk membantu biaya personal siswa seperti seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi sekolah.

​Tujuan Utama: Menekan angka putus sekolah sejak dini dan memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu mendapatkan stimulasi pendidikan yang layak sebelum masuk ke jenjang SD.

​Mekanisme Penyaluran (Update Terkini)

​Pemerintah biasanya menyalurkan dana PIP melalui rekening simpel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur resmi (seperti BRI atau BNI). Untuk jenjang PAUD/TK, proses pengusulan biasanya dilakukan melalui:

​Dapodik: Pastikan data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah sudah sinkron dan status “Layak PIP” sudah dicentang oleh operator sekolah.

​Aktivasi Rekening: Orang tua/wali murid wajib melakukan aktivasi rekening setelah nama anak muncul dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.

​Perlu diperhatikan:

​Bantuan ini bersifat stimulan. Meskipun jumlahnya tidak menutupi seluruh biaya operasional sekolah, dana ini diharapkan mampu meringankan beban orang tua sehingga tidak ada lagi alasan “tidak sekolah karena biaya” di tingkat TK.

 

Redaksi Nuansa Pendidikan

banner 336x280

Komentar