Bali,NuansaPendidikan – Disdik Provinsi Bali merujuk Pada Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali. Rabu 03/12/2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan, memetakan kompetensi kepala sekolah jenjang SMA/SMK/SLB, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kepala sekolah selama satu tahun sesuai dengan 8 Standar Nasional Pendidikan.
Tujuan PKKS
* Menjamin mutu pendidikan di sekolah.
* Memetakan kompetensi kepala sekolah SMA/SMK/SLB.
* Mewujudkan sekolah yang dicita-citakan.
* Menata organisasi sekolah.
* Memperoleh data pelaksanaan tugas kepala sekolah dalam fungsi manajerial dan supervisi.
* Menentukan kualitas kerja kepala sekolah dan program peningkatan profesionalisme.
Pelaksanaan
* Dilaksanakan setiap tahun untuk jenjang SMA/SMK/SLB.
* Tim penilai terdiri dari Pengawas Sekolah * Disdikpora Provinsi Bali.
Penilaian meliputi 8 Standar Pendidikan Nasional, yaitu standar kelulusan, isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan biaya.
* Penilaian dilakukan melalui verifikasi dokumen dan observasi lapangan.
Contoh kegiatan
* Sosialisasi instrumen penilaian PKKS yang melibatkan kepala sekolah dan tim kerja masing-masing sekolah.
* Pelaksanaan penilaian kinerja di sekolah seperti yang dilakukan di SMA Negeri 1 Singaraja pada Desember 2025.
* Penelaahan dokumen PKKS oleh tim pengawas sekolah.
Red// Sumber Disdik Prov Bali



















Komentar