Padang Lawas || Nuansa Pendidikan – Mengantisipasi dampak kabut asap yang semakin memprihatinkan bagi kesehatan warga masyarakat, khususnya bagi para siswa /siswi di kabupaten Padang Lawas. Kementrian agama kabupaten Padang Lawas mem berlakukan metoda Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ) di ruang lingkup madrasah Ibtadiayah.Tsanawiyah, dan madrasah aliyah se kabupaten Padang Lawas. jum’at 16 Oktober 2026.
Pemberlakuan PJJ tersebut mengacu pada surat edaran kantor wilayah ( kanwil) kementrian agama provinsi Sumatera Utara nomor B/2063/kw.02.2/PP.00/10/2026 Tanggal 16 Oktober 2026 Tentang Pemberitahuan metoda pembelajaran jarak jauh ( PJJ) di ruang lingkup Satuan Pendidikan Madrasah.
Berdasarkan Surat Edaran kanwil kemenag Sumut dan surat edaran Bupati Padang Lawas Kepala Kantor Kemenag menerbitkan surat edaran tentang pemberitahuan berlakunya PJJ di ruang lingkup madrasah di kabupaten Padang Lawas dengan nomor surat edaran B.164/kk.02.28./PP.00/10/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.
Kepala Tata Usaha Kementrian Agama Kabupaten Padang Lawas H. Ahmad Saidi Hasibuan, S.Pd.I., M.H. menyampaikan ” Kemenag Padang Lawas sudah menerbitkan Surat edaran terkait PJJ hal ini di laksanakan menindak lanjuti surat edaran kanwil kemenag sumut terkait PJJ ” Ucapnya.
Menurut keterangan KTU Kemenag Padang Lawas tersebut kabut asap yang melanda Padang Lawas sudah sangat memprihatinkan, efeknya dapat merugikan kesehatan siswa/siswi di madrasah. Untuk itu pemberlakuan PJJ ini merupakan langkah tepat untuk menjaga kesehatan anak didik di madrasah.
Dr Hj. Mahyarni Junida Nasution, S.Pd., M.A. selaku kepala madrasah Mts Negeri 1 Padang Lawas melalui staff Tenaga Pengajar Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Padang Lawas saat di mintai keterangan terkait pemberlakuan PJJ, Nasran Efendi menyampaikan pemberlakuan PJJ di Mts Negeri 1 Padang Lawas menyesuaikan surat edaran Kakan kemenag Padang Lawas tanggal 16 – 21 Oktober 2026.
Menurut keterangan rekan kerjanya sebagai tenaga pengajar di madrasah favorit Kabupaten Padang Lawas tersebut menuturkan untuk aktivitas siswa dalam proses belajar mengajar selama di berlakukannya PJJ tentunya akan menggunakan smart phone. hal ini di lakukan agar peserta didik tetap dapat mengikuti pembelajaran dan tidak ketinggalan belajar meski berada di rumah masing – masing.
Kepala Kantor kementrian Agama kabupaten Padang Lawas Dr. H. Kasman, S.Ag., M.A melalui Kepala Tata Usaha kemenag Palas turut menghimbau masyarakat luas, agar menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, guna menjaga kesehatan dari dampak kabut asap yang melanda kabupaten Padang Lawas. Pihaknya juga berharap semoga bencana asap ini cepat berakhir agar semua aktivitas dapat berjalan normal.
Reporter L. Hasibuan.
Editor : Redaksi
