Padang Lawas || Nuansa Pendidikan – Forum Advokasi Guru Non-ASN Negeri Republik Indonesia (FAGRI) Kabupaten Padang Lawas memperjuangkan kepastian nasib 644 guru non-ASN di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.
Upaya tersebut dilakukan FAGRI dengan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas melalui audiensi yang dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026.
Dalam audiensi tersebut, pengurus FAGRI yang dipimpin Abdu Haris Nasution, S.Sy., menyampaikan aspirasi terkait keberlanjutan penugasan dan kepastian bagi 644 guru non-ASN di Kabupaten Padang Lawas.
Rombongan FAGRI diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas, M. Dayan Hasibuan, didampingi Hasan Basri Hasibuan dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Padang Lawas.
Abdu Haris Nasution mengatakan bahwa FAGRI hadir untuk menyampaikan aspirasi para guru non-ASN yang berharap memperoleh kepastian mengenai status dan keberlanjutan pengabdian mereka.
“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi para guru non-ASN se-Kabupaten Padang Lawas yang berjumlah 644 orang. Berdasarkan landasan hukum yang kami jadikan acuan, yaitu Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang ketentuan penugasan guru non-ASN, terdapat ketentuan mengenai kepastian penugasan hingga 31 Desember 2026,” ujar Haris.
Menurutnya, FAGRI berharap DPRD Kabupaten Padang Lawas dapat memperjuangkan aspirasi tersebut serta mendorong Pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk segera menindaklanjuti proses pengusulan guru non-ASN.
“Kami memohon kepada DPRD agar aspirasi ini dapat diperjuangkan dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas segera merampungkan pengajuan usulan kami, sehingga pada tahun 2027 ada kepastian bagi guru non-ASN,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris FAGRI Kabupaten Padang Lawas, Sukron Jajila Siregar, S.E., M.M., mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya juga telah menyampaikan aspirasi serupa kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padang Lawas.
Menurut Sukron, FAGRI juga telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Dr. Panguhum Nasution, S.Sos., M.AP., beberapa pekan sebelumnya.
FAGRI juga meminta Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Sekretaris Daerah agar mengalokasikan anggaran untuk pengangkatan atau penataan guru non-ASN Kabupaten Padang Lawas pada tahun 2027, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, FAGRI turut menyerahkan data guru non-ASN yang masih tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masih aktif berdasarkan cut-off 31 Desember 2024.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas, M. Dayan Hasibuan, menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan FAGRI akan segera ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Hal tersebut disampaikan kembali oleh Abdu Haris kepada awak media setelah audiensi berlangsung.
Awak Media Menunggu Keterangan Resmi Pemkab Padang Lawas
Setelah audiensi dengan DPRD, awak media juga mendatangi Kantor BKPSDM Kabupaten Padang Lawas untuk memperoleh keterangan mengenai persoalan guru non-ASN tersebut.
Namun, pejabat yang hendak ditemui tidak berada di tempat karena sedang mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas aparatur negara di Hotel Grandika, Sibuhuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mengenai tindak lanjut atas aspirasi FAGRI maupun kepastian status 644 guru non-ASN tersebut.
Keterangan mengenai kebijakan, penganggaran, serta tindak lanjut terhadap guru non-ASN tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Penulis: L. Hasibuan
Editor : Redaksi
