Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

Surat Edaran Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

Jakarta,Nuansa Pendidikan – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 4 Tahun 2026 yang fokus pada pelaksanaan upacara bendera di sekolah-sekolah. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan panduan untuk memastikan pelaksanaan upacara bendera menjadi kegiatan yang berkelanjutan di lingkungan pendidikan. 26 Januari 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, guna kembali menghidupkan tradisi upacara bendera di sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pembentukan karakter siswa, khususnya dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme, patriotisme, serta membangun rasa disiplin sejak dini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menekankan pentingnya upacara bendera sebagai bagian strategis dalam pendidikan karakter di sekolah. Beliau menuturkan bahwa upacara bukan sekadar rutinitas mingguan, melainkan sebuah media pembelajaran yang mendidik siswa tentang disiplin, tanggung jawab, serta menumbuhkan cinta tanah air dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa setiap sekolah wajib menggelar upacara bendera setiap Senin pagi. Rutinitas ini dirancang agar menjadi budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermaknasekaligus mendukung pembentukan karakter siswa secara berkelanjutan.

Tak hanya itu, surat edaran ini juga mengatur seragamnya pelaksanaan ikrar siswa dalam upacara bendera melalui pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar ini dilafalkan setelah pembacaan teks Pancasila serta Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto untuk memperteguh pendidikan karakter siswa. Melalui ikrar ini, diharapkan para siswa dapat memperkuat nilai keimanan, kebersamaan, dan penghormatan terhadap keberagaman sebagai pilar kehidupan bangsa.

Isi ikrar tersebut mencakup komitmen para pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, menjaga hubungan baik dengan teman-teman sebaya, serta mencintai Indonesia. Nilai-nilai ini diharapkan mencerminkan sikap religius, toleransi, dan jiwa persatuan yang akan tercermin dalam kehidupan siswa baik di sekolah maupun masyarakat.

Sebagai bagian dari kegiatan upacara, setelah menyanyikan lagu kebangsaan dan lagu wajib nasional lainnya, peserta upacara juga akan menyanyikan lagu baru berjudul “Rukun Sama Teman. Lagu tersebut bisa diakses melalui laman resmi yang disediakan Kemendikdasmen (s.id/lagurukunsamateman). Dengan tema kebersamaan, toleransi, dan budaya hidup rukun, lagu ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antarsiswa di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh berbagai aturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri terkait pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah, serta regulasi mengenai penguatan budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.

Kemendikdasmen pun mengimbau pemerintah daerah dan setiap institusi pendidikan untuk menjalankan ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, hingga pihak sekolah menjadi kunci untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang kondusif dan mendukung penguatan karakter generasi penerus bangsa.

 

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 56/sipers/A6/I/2026

Jurnalis: Muhammad Irfan

Editor : Redaksi