Jakarta,Nuansa Pendidikan – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengadakan webinar nasional untuk menyosialisasikan kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026. Webinar tersebut mengusung tema “Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.” Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pemahaman antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan, sehingga implementasi kebijakan BOSP 2026 dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi para murid.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa Dana BOSP 2026 bukan sekadar alat pembiayaan. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pembelajaran. Dalam penyusunan kebijakan tersebut, pemerintah memperhatikan kebutuhan satuan pendidikan, masukan dari pemerintah daerah, serta berbagai dinamika yang terjadi selama implementasi di lapangan.
Pada tahun anggaran 2026, alokasi Dana BOSP mencapai Rp59 triliun, yang akan didistribusikan melalui tiga skema: Reguler, Kinerja, dan Afirmasi. Pemerintah menegaskan bahwa penajaman kebijakan tahun ini difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu penguatan layanan dasar di satuan pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, serta memperluas keberpihakan untuk daerah-daerah khusus.
Pada program BOSP Reguler, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terkait penggunaan dana, termasuk untuk pembelian buku dan honor tenaga pendidik. Selain itu, pemerintah berusaha memperkuat dukungan pembelajaran, salah satunya melalui pemanfaatan Papan Interaktif Digital, memberikan fleksibilitas bagi wilayah terdampak bencana, serta mengatur pemanfaatan sisa dana di sekolah yang telah digabungkan (merger). Sementara dalam skema BOSP Kinerja, dana difokuskan pada penguatan literasi, numerasi, digitalisasi pembelajaran, dan peningkatan tata kelola satuan pendidikan. Untuk BOSP Afirmasi, kebijakan diarahkan pada peningkatan akses dan mutu pendidikan di wilayah-wilayah khusus, termasuk penyediaan transportasi bagi murid dan guru, perbaikan sanitasi, ketersediaan air bersih, serta layanan pendukung pembelajaran.
Webinar ini juga mengulas pelaksanaan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembiayaan komponen untuk honor guru dan tenaga kependidikan. Kebijakan relaksasi ini bertujuan mempertahankan keberlangsungan pembelajaran, terutama dalam menghadapi perubahan terkait pengelolaan anggaran bagi guru ASN PPPK paruh waktu. Meski demikian, relaksasi tersebut berlaku secara sementara, bersifat terbatas, dan diikuti sejumlah syarat. Kebijakan ini hanya akan diterapkan pada tahun 2026 dan tidak menggantikan kewajiban utama pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tenaga pendidik melalui APBD.
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, menyatakan bahwa pembahasan terkait BOSP 2026 tidak semata-mata soal anggaran, tetapi juga memastikan agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan lancar tanpa gangguan. Ia menekankan perlunya penataan guru yang lebih adil dan redistribusi tenaga pendidik secara merata di daerah, sebab tantangan yang dihadapi tidak hanya berasal dari jumlah guru yang tersedia, tetapi juga distribusi mereka yang masih belum optimal.
Kemendikdasmen menggarisbawahi bahwa keberhasilan implementasi Dana BOSP 2026 sangat bergantung pada partisipasi aktif pemerintah daerah dalam proses pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program. Dengan pemahaman bersama dan pengelolaan yang baik, diharapkan Dana BOSP 2026 dapat semakin memperkuat kualitas layanan pendidikan sekaligus mempercepat terwujudnya Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Informasi lengkap seputar topik ini dapat diikuti melalui webinar bertajuk “Kebijakan BOSP 2026: Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua” yang tersedia di kanal YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen pada tautan berikut: s.id/webinarBOSP2026.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 267/sipers/A6/IV/2026
Jurnalis: Stephanie Westiana
Editor: Redaksi
