Bandung,Nuansa Pendidikan – Bagi calon murid baru yang terdaftar dalam kategori Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) Desil 1, sistem secara otomatis akan menyarankan satuan pendidikan tertentu sebagai pilihan sekolah.
Namun, jika calon murid baru, orang tua, atau wali memutuskan untuk tidak memilih sekolah yang direkomendasikan, mereka diwajibkan mengisi formulir pendataan sebagai bentuk penolakan terhadap rekomendasi tersebut.
Formulir tersebut dapat diakses melalui tautan berikut: https://forms.gle/uwjpk4bKEGT1Qv7c8
Selain pengisian formulir, pihak terkait juga diminta untuk mengunggah surat pernyataan penolakan rekomendasi sekolah. Surat tersebut harus sudah diisi dengan lengkap, ditandatangani, dan dilengkapi materai senilai Rp10.000.
Setelah formulir dan dokumen diterima, Tim IT SPMB akan memperbarui penandaan data di sistem secara berkala, setidaknya setiap satu jam sekali, sesuai kondisi yang ada. Setelah proses tersebut selesai, akses untuk memilih sekolah, jurusan, atau jalur lainnya akan kembali dibuka pada akun calon murid baru.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh calon murid baru serta orang tua/wali untuk memastikan seluruh data dan dokumen telah diisi dengan benar serta lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih jelas, calon murid baru dapat secara rutin memantau akun PCMB/SPMB atau menghubungi layanan informasi SPMB melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) di wilayah masing-masing.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 473/sipers/A6/VI/2026
Editor : Redaksi
